Prosedur
Hukum Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Latar Belakang
Pasal (1) angka 11
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya
disebut UUPT), mengatur mengenai definisi pengambilalihan yaitu sebagai berikut
:
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan
Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”.
Adapun Pengambilalihan yang dimaksud Pasal (1) angka 11 UUPT,
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Direksi Perseroan atau dari
pemegang saham langsung. Dengan demikian, masing-masing diatur prosedur hukum
yang berbeda di dalam UUPT. Kemudian, dalam hal sebuah proses pengambilalihan
saham suatu Perseroan ada yang dapat mengakibatkan perubahan pengendalian
maupun tidak menimbulkan perubahan pengendalian dalam Perseroan tersebut.
Pengambilalihan yang Mengakibatkan Perubahan Pengendalian
A. Proses Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan
Menurut Pasal 125 ayat (1) UUPT, Pengambilalihan dilakukan dengan
cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan
oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
Dimana yang dapat melakukan Pengambilalihan dapat berupa badan hukum atau orang
perseorangan. Pengambilalihan saham yang dimaksud Pasal 125 ayat (1) adalah
Pengambilalihan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan
nantinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 angka 11 UUPT. Berikut ini adalah
proses Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan:
1. Keputusan RUPS
Pasal 125 ayat (4) UUPT diatur mengenai pengambilalihan yang
dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan
perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang memenuhi kuorum
kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 UUPT yaitu paling sedikit ¾ (tiga perempat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan RUPS yang lebih besar.
2. Pemberitahuan kepada Direksi Perseroan
Menurut Pasal 125
ayat (5) UUPT, dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh Direksi, pihak yang akan mengambil
alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi
Perseroan yang akan diambil alih.
3. Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
Menurut Pasal 125
ayat (6) UUPT Direksi Perseroan yang akan diambilalih dengan persetujuan
komisaris masing-masing Perseroan menyusun rancangan pengambilalihan yang
memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan diambilalih dan
perseroan yang akan mengambilalih.
2.
Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambilalih
dan Direksi Perseroan yang akan diambilalih.
3.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) UUPT
untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambilalih dan Perseroan
yang akan diambilalih.
4.
Tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan
diambilalih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan dengan
saham.
5.
Jumlah saham yang akan diambilalih.
6.
Kesiapan pendanaan.
7.
Neraca konsolidasi performa Perseroan yang akan mengambilalih
setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntasi yang
berlaku umum di Indonesia.
8.
Cara penyelesaian hak Pemegang Saham yang tidak setuju terhadap
pengambilalihan
9.
Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,
Komisaris dan Karyawan Perseoran yang diambilalih.
10. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk
jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari Pemegang Saham kepada
Direksi Perseroan.
11. Rancangan perubahan Anggaran Dasar Perseroan hasil pengambilalihan
jika ada.
4. Pengumuman Ringkasan Rancangan
Selanjutnya, Direksi Perseroan wajib mengumumkan ringkasan
rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara
tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambilalihan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS
(Pasal 127 ayat (2) UUPT). Pengumuman sebagaimana dimaksud tersebut memuat juga
pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan
Pengambilalihan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai
tanggal RUPS diselenggarakan.
5. Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman mengenai
Pengambilalihan sesuai dengan rancangan tersebut. Apabila dalam jangka waktu
tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan
tersebut. Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan
RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus
disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama masa penyelesaian
belum tercapai, Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
6. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris
Menurut Pasal 128 ayat (1) menyatakan, Rancangan Pengambilalihan
yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Pengambilalihan yang dibuat
dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
7. Pemberitahuan kepada Menteri
Kemudian, salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan
pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 30 UUPT mengenai Daftar Perseroan dan
Pengumuman berlaku juga bagi Pengambilalihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pengambilalihan Perseroan diatur dengan peraturan Pemerintah.
8. Pengumuman Hasil Pengambilalihan
Menurut Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya
diambilalih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan tersebut dalam 1 (satu)
surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal berlakunya Penggambilalihan tersebut.
B. Proses Pengambilalihan Secara Langsung dari Pemegang
Saham
Sebelumnya telah dibahas mengenai proses Pengambilalihan saham
perusahaan melalui Direksi Perseroan. Berikut ini adalah proses Pengambilan
saham secara langsung dari Pemegang Saham dimana prosedurnya dilakukan lebih
sederhana.
1. Perundingan dan Kesepakatan
Cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan
dikeluarkan oleh Perseroan melalui pemengang saham langsung dilakukan melalui
perundingan dan kesepakatan oleh para pihak yang akan mengambil alih dengan
pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang
diambilalih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat
oleh Perseroan dengan Pihak lain (Pasal 125 ayat (6) dan (7) UUPT). Jika
Pengambilalihan tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan,
sebelumnya Direksi harus mendapat persetujuan RUPS dahulu sebelum melakukan
perundingan dan kesepakatan pembelian saham yang langsung dari pemegang saham.
2. Pengumuman Rencana Kesepakatan
Tahap selanjutnya, walaupun Pengambilalihan saham tersebut
langsung melalui pemegang saham dan tidak menyusun rancangan Pengambilalihan
dahulu namun tetap harus mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dalam
1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari
Perseroan yang akan melakukan Pengambialihan dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini dilakukan berdasarkan
Pasal 127 ayat (8) UUPT dimana ketentuan tersebut berlaku mutatis mutandis
berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan
langsung dari pemegang saham dalam Perseroan.
3. Pengajuan Keberatan Kreditor
Dengan demikian Pasal 127 ayat (2), (3), (5), (6) dan (7) UUPT
juga berlaku. Dalam hal Kreditor yang ingin mengajukan keberatan kepada
Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah pengumuman, namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak
mengajukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan. Dalam
hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat
diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna
mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian tersebut belum tercapai
Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
4. Pembuatan Akta Pengambilalihan dihadapan Notaris
Kemudian, menurut Pasal 128 ayat (2) UUPT, akta pengambilan saham
yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris
dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena Pengambilalihan dilakukan secara langsung
dari pemegang saham, Pasal 131 ayat (2) UUPT menyebutnya akta pemindahan hak
atas saham.
5. Pemberitahuan kepada Menteri
Menurut Pasal 131 ayat (2) UUPT, Salinan akta pemindahan hak atas
saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang
perubahan susunan pemegang saham.
6. Pengumuman Hasil Pengambilalihan
Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi
Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan
dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, kewajiban untuk mengumumkan dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
berlakunya Pengambilalihan.
Pengendalian yang Tidak Mengakibatkan Perubahan Pengendalian
Perseroan Terbatas
Definisi Pengambilalihan yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 UUPT
adalah Pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan Pengendalian atas suatu
Perseroan Terbatas. Namun, dalam hal pengambilalihan saham Perseroan yang tidak
mengakibatkan perubahan pengendalian terdapat syarat dimana jumlah saham yang
diambilalih yaitu tidak melebihi 50% saham Perseroan.
Pengambilalihan yang dimaksud disini tidak dapat menyebabkan
perubahan pengendalian sesuai definisi Pengambilaihan pada Pasal 1 angka 11
UUPT karena pengambilaihan saham ini hanya merupakan pemindahan hak atas saham
sesuai yang diatur dalam Pasal 56 UUPT.
Dengan demikian, prosedur hukum suatu pengambilalihan saham yang
tidak mengakibatkan perubahan pengendalian di dalam Perseroan ini, terdapat
prosedur-prosedur yang tidak perlu dilakukan yaitu:
1.
Prosedur keputusan RUPS (Pasal 125 ayat (4) UUPT), tanpa
mengenyampingkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang bersangkutan.
2.
Prosedur penyusunan rancangan pengambilalihan (Pasal 125 ayat (6)
UUPT).
3.
Prosedur pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan dalam 1
(satu) surat kabar (Pasal 127 ayat (2) UUPT).
4.
Prosedur pembuatan akta pengambilaihan dihadapan notaris (Pasal
128 UUPT)
5.
Prosedur pengumuman pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar
atau lebih (Pasal 133 UUPT)
Sofie Widyana P.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar